CILEGON, iNewsPandeglang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melayangkan surat teguran terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Surat teguran itu berupa larangan terhadap Helldy yang menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Selasa (5/12/2023).
Sebab, bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye. Dalam pasal Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pasal 64 ayat 1 bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye dengan syarat melakukan cuti sebagaimana bunyi di ayat 2 PKPU.
Selain Helldy, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta juga diberikan teguran agar tidak menjadi Ketua TKD untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengingat Sanuji merupakan pengurus DPW Banten Partai Keadilan Sejahtera.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, pihaknya telah berkirim surat teguran terhadap KPU Kota Cilegon dan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian untuk dilakukan evaluasi terhadap partai pengusung pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran.
"Hal ini karena kepala daerah yang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) rentan terhadap pelanggaran pemilu, antaran dengan jabatan yang melekat terhadap kepala daerah," katanya.
Sementara itu, usai dilayangkannya surat teguran oleh Bawaslu, Ketua KPU maupun komisioner belum bisa dimintai keterangan atas larangan tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait