Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Merak

Iskandar Nasution
Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Merak. Foto iNews/Iskandar Nasution

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal hasilnya benar,  2 unit mobil tersebut membawa rokok yang diambil dari wilayah Bekasi. Kemudian tim gabungan membawa 2 unit mobil tersebut ke Mako Pangkalan TNI AL Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir mobil, rokok tersebut diambil dari rest area wilayah Bekasi, dilokasi itu mereka memindahkan barang dari mobil truk yang sudah stanby ke mobil masing masing. Rokok tersebut milik A  yang berada di Madura, Jawa Timur.

Terduga pelaku melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 29 tentang cukai rokok dengan sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada undang-undang ri nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sbb : 

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara serta berpotensi sebagai pelanggaran pidana terancam penjara 1 tahun  paling lama 5 tahun dan denda.

"Selanjutnya proses hukum akan saya serahkan kepada dinas Bea Cukai Merak," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network