Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Merak

Iskandar Nasution
Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Merak. Foto iNews/Iskandar Nasution

MERAK, iNewsPandeglang.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Pengiriman rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai ini digaruk petugas di wilayah Pelabuhan Merak saat akan mengirim dari pulau Jawa ke Sumatera.

Komandan Pangkalan TNI AL Banten Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr.Hanla mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai alias ilegal sejumlah 864.000 batang rokok. Dengan adanya praktik ini,  negara dirugikan sekitar Rp743.165.280.


Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Merak. Foto iNews/Iskandar Nasution

 

"Hari ini kita bersama-sama merilis upaya penggagalan, pendistribusian terkait rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara senilai 750 sampai 800 juta rupiah. Dari total barang 864 ribu batang itu nilainya  lebih kurang dari 1 sampai 1.1 miliar," ucapnya saat konferensi pers di Merak, Banten, Rabu (22/11/2023).

Nopriadi menjelaskan, informasi berawal dari  intelijen yang didapat oleh Tim Satgas ASDP Pangkalan TNI AL Banten dan Satgas Gurindam Sakti-23 Lanal Banten. Kronologi awal bermula tim satgas  menerima informasi dari jaring agen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dari pulau Jawa ke Sumatera.

Tim satgas gabungan kemudian tim satgas gabungan melaporkan hal tersebut  dan selanjutnya dilakukan pendalaman dan penindakan terhadap informasi tersebut.

Pada  21 november 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, tim satgas gabungan mendeteksi target memasuki Pelabuhan ASDP Merak, lalu pada pukul 10.15 WIB tim satgas gabungan memberhentikan 2 unit kendaraan roda 4 jenis Suzuki APV  yang dicurigai.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal hasilnya benar,  2 unit mobil tersebut membawa rokok yang diambil dari wilayah Bekasi. Kemudian tim gabungan membawa 2 unit mobil tersebut ke Mako Pangkalan TNI AL Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sopir mobil, rokok tersebut diambil dari rest area wilayah Bekasi, dilokasi itu mereka memindahkan barang dari mobil truk yang sudah stanby ke mobil masing masing. Rokok tersebut milik A  yang berada di Madura, Jawa Timur.

Terduga pelaku melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 29 tentang cukai rokok dengan sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada undang-undang ri nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sbb : 

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat merugikan negara serta berpotensi sebagai pelanggaran pidana terancam penjara 1 tahun  paling lama 5 tahun dan denda.

"Selanjutnya proses hukum akan saya serahkan kepada dinas Bea Cukai Merak," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network