Kapal Polisi Sanjaya Bersama Bea Cukai Merak Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp8 M

Iskandar Nasution
Kapal Polisi Sanjaya bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp8 miliar yang akan dikirim dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Cilegon, Banten. Foto Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id- Kapal Polisi Sanjaya bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp8 miliar yang akan dikirim dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Cilegon, Banten. Rokok tersebut ditangkap dan diamankan sebelum naik kapal, Rabu (19/6/2024).

Kapal Polisi Sanjaya Barharkam Mabes Polri bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal ini dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar. Penangkapan ini dilakukan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Cilegon, Banten. 

Truk yang membawa ribuan batang rokok tanpa cukai ini akan menyeberang ke Pulau Sumatera. Total rokok yang diamankan berjumlah 6.416.000 batang, atau setara dengan 401 dus.


Kapal patroli KN Sanjaya bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan dikirim dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Cilegon, Banten. Foto Iskandar Nasution

 

Kompol Sherly, Komandan Kapal Patroli Sanjaya, menjelaskan, "Menurut informasi yang kami terima dari masyarakat, ada rokok ilegal yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera melalui kapal ferry. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap truk tersebut," katanya.

Kepala Bea Cukai Merak Agus Amiwijaya menambahkan, "Ini merupakan tangkapan paling besar di Cilegon, Banten. Selama tahun 2024, Bea Cukai Merak sudah berhasil menyita kurang lebih 18 juta batang rokok ilegal hingga bulan Mei, dan telah mengembalikan ke negara sebesar 13 miliar rupiah," ujarnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Merak dan Barharkam Mabes Polri dalam memberantas penyelundupan dan melindungi ekonomi negara dari aktivitas ilegal yang merugikan.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network