LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kasus hukum menjerat salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten berinisial H dan suaminya YH. Suami istri itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak ini setelah jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 senilai Rp345 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Lebak Andi M Nur mengatakan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidikan dan saat ini telah dilakukan penahanan.
"Usai gelar perkara dalam penyidikan kasus ini, kita tetapkan dua orang tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang di wilayah tersebut," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi Pers di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak.
Andi berujar, kedua pasutri yakni H sebagai Kepala Desa dan suaminya sebagai ASN di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Ibu kades berparas cantik ini diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah saat proses pembuatan perusahaan tambak udangnya.
Kendati demikian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan. Menurutnya, proses penyidikan ini sudah 40 orang saksi yang diperiksa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait