Ibu Kades dan Suami di Lebak Jadi Tersangka dan Ditahan Akibat Peras Pengusaha Tambak Udang

Epul Galih
Foto ilustrasi/iNews.id

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kasus hukum menjerat salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten berinisial H dan suaminya YH. Suami istri itu  ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak ini setelah jadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 senilai Rp345 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Lebak Andi M Nur mengatakan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidikan dan saat ini telah  dilakukan penahanan.

"Usai gelar perkara dalam penyidikan kasus ini,  kita tetapkan dua orang tersangka kasus  pemerasan terhadap pengusaha tambak udang di wilayah tersebut," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi Pers di kantor Kejari Lebak, Rabu (15/11/2023) yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Lebak.

Andi berujar, kedua pasutri yakni H sebagai  Kepala Desa dan suaminya sebagai ASN di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Ibu kades berparas cantik ini diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah saat proses pembuatan perusahaan tambak udangnya.

Kendati demikian, kronologi penahanan tersangka Kades berparas cantik tersebut berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan. Menurutnya,  proses penyidikan ini sudah  40 orang saksi yang diperiksa. 

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network