JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MK Anwar Usman karena diduga melanggar kode etik berat. Anwar sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
Putusan tersebut dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih, Selasa, (7/11/2023)
Para hakim terlapor tersebut terbukti bersalah karena tidak dapat menajga rahasia MK sehingga bocor ke media massa. Dalam sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor dan 9 hakim terlapor. Sebagian pelapor hadir secata Luring di ruang sidang, ada juga yang hadir secata daring. Sementara, 9 hakim terlapor hadir secara daring.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti dikutip dari iNews.id Selasa (7/11/2023). "Menjatuhkan sanksi pemberhentian," tambahnya.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait