Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Galian Tanah di Lebak yang Telan 2 Korban Jiwa

Iskandar Nasution
Foto Ilustrasi Okezone.com

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 158 tentang UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan,  beberapa hari yang lalu telah terjadi peristiwa longsornya tebing galian tanah dengan ketinggian berkisar 20 meter, berlokasi di sekitar pintu exit tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. 

Kejadian ini  menewaskan 2 korban jiwa yakni, Diki (19) sopir truk tronton warga Kecamatan Sajira dan operator beko bernama Adendi (30) warga Kecamatan Cibadak. Kegiatan pertambangan pasir itu pun dihentikan pihak Kepolisian Polres Lebak. (Kyd)



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network