Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Galian Tanah di Lebak yang Telan 2 Korban Jiwa

Iskandar Nasution
Foto Ilustrasi Okezone.com

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Longsornya tebing galian tanah yang menewaskan sopir truck dan operator alat berat (beko) di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis 23 Oktober 2023 lalu. Polres Lebak telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Satreskrim Polres Lebak melalui Kepala Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Aldika Sitorus, menyebut ada 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangan dan 1 orang sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Saksi sementara yang dimintai keterangan 6 orang, dan 1 orang ditetapkan tersangka berinisial FS warga Kabupaten Bogor," kata Aldika pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/11/2023). 

Pada saat dikonfirmasi mengenai izin dari kegiatan pertambangan tersebut. Pihak perusahaan hingga  saat ini belum bisa menunjukan surat izin dari kegiatannya, diduga kegiatan pertambangan ini tidak memiliki izin. "Sampai sekarang belum bisa menunjukan izin dari kegiatan tersebut," terangnya. 

Dijelaskannya, untuk tersangka FS saat ini sudah ditahan di Polres Lebak. "Yah sudah kami lakukan penahanan," imbuhnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network