"Kendaraan truk angkutan pasir kembali diperbolehkan melintas pada pukul 20:00 hingga pukul 05.00 WIB untuk keselamatan para pengguna jalan," katanya.
Sementara itu, kebijakan pembatasan aturan larangan kendaraan truk angkutan pasir yang melintas ini, akan terus dilakukan demi keselamatan para pengguna jalan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait