CILEGON, iNewsPandeglang.id - Dinas Perhubungan Kota Cilegon menahan puluhan kendaraan truk angkutan pasir di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten. Ditahannya puluhan kendaraan truk angkutan pasir seiring diberlakukannya pembatasan jam operasional truk pasir yang melintas di jalan tersebut tidak boleh melintas pada pukul 05:00 hingga pukul 20:00 WIB agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat di Jalur Lingkar Selatan, Jumat (27/10/2023).
Para petugas tampak menggiring kendaraan truk yang mengangkut pasir ke kantong parkir dengan menyekat kendaraan truk pasir di pinggir Jalan Lingkar Selatan.
Ditahannya puluhan kendaraan truk angkutan material pasir ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat pengguna jalan di jalan lingkar selatan, yang kerap membahayakan keselamatan lalu lintas.
Tak hanya itu, ditahannya kendaraan truk yang melintas di jalan lingkar selatan ini juga seiring diberlakukannya dalam menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Cilegon yang dikeluarkan pada 18 september lalu/ tentang pembatasan kendaraan angkutan tambang di ruas jalan lingkar selatan
Deni Yuliandi Kabid Keselamatan Angkutan Lalu Lntas Dishub Kota Cilegon mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan truk pasir tidak boleh melintas pada pukul 05:00 hingga pukul 20.00 WIB agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat di Jalan Lingkar selatan.
"Kendaraan truk angkutan pasir kembali diperbolehkan melintas pada pukul 20:00 hingga pukul 05.00 WIB untuk keselamatan para pengguna jalan," katanya.
Sementara itu, kebijakan pembatasan aturan larangan kendaraan truk angkutan pasir yang melintas ini, akan terus dilakukan demi keselamatan para pengguna jalan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait