SERANG, iNewsPandeglang.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Kedatangan para mahasiswa pada momen peringatan Hari Santri Nasional di kantor Kejagung RI tersebut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar
KOMPAK mensinyalir Pj Gubernur Al Muktabar ketika menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten terlibat dalam dugaan tindakan korupsi dana hibah pondok pesantren Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp70 miliar.
Adapun keyakinan itu, sebagaimana disampaikan oleh Diansyah selaku Koordinator KOMPAK Banten, karena Al Muktabar memberikan persetujuan dana hibah ponpes dengan mudah. “Seharusnya, Bapak Al lebih teliti dalam memberikan persetujuan terhadap usulan pesantren calon penerima dana hibah,” dikutip dari press rerelese yang diterima Redaksi iNewsPandeglang.id.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait