Momen Peringatan Hari Santri Nasional, KOMPAK Laporkan Pj Gubernur Banten ke Kejagung, Ada Apa?

Epul Galih
Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (KOMPAK) Banten mendatangi Kantor JAM Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023). Kedatangan para mahasiswa pada momen peringatan Hari Santri Nasional di kantor Kejagung RI tersebut untuk melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar

KOMPAK mensinyalir Pj Gubernur Al Muktabar ketika menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten terlibat dalam dugaan tindakan korupsi dana hibah pondok pesantren Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018-2020 yang diduga merugikan negara hingga Rp70 miliar.

Adapun keyakinan itu, sebagaimana disampaikan oleh Diansyah selaku Koordinator KOMPAK Banten, karena  Al Muktabar memberikan persetujuan dana hibah ponpes dengan mudah. “Seharusnya, Bapak Al lebih teliti dalam memberikan persetujuan terhadap usulan pesantren calon penerima dana hibah,” dikutip dari press rerelese yang diterima Redaksi iNewsPandeglang.id.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network