"Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Satu orang korban, bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” ujarnya Minggu, (3/9/2023).
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait