Parah! Lebak Darurat Pencabulan, Kini Giliran 6 Santri Cantik Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

Iskandar Nasution
MS (37) tersangka pencabulan terhadap enam santri cantik asal Lebak. Foto Istimewa

"Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang pernah disetubuhi oleh tersangka. Satu orang korban,  bahkan mengaku pernah disetubuhi dan hasil visum membenarkan pernyataan korban,” ujarnya Minggu, (3/9/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dan para korban pun diiming-imingi kesembuhan, lalu pelaku pun melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network