Langgar Kode Etik, Staff PPK Cijaku Lebak Resmi Dipecat

Epul Galih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi memberhentikan salah seorang staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak resmi memberhentikan salah seorang staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten berinsial SI. Keputusan KPU memecat terhadap SI itu diduga telah melanggar kode etik terkait peraturan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang  dalam Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 11 tahun 2023 Tentang Pemberhentian Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Cijaku untuk Pemilihan Umum tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Mohamad Rukbi di Rangkasbitung pada 25 Agustus 2023.

Dalam surat itu  disebutkan bahwa Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Tenaga Pendukung Panitia Pemilihan Kecamatan Cijaku dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Lebak Nomor 131/PP.00.02/K.BT.01/8/2023.

"Memberhentikan Saudara Sahri sebagai tenaga pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Cijaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ungkap Mohamad Rukbi dalam surat tersebut.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Lebak melalui Faisal Arafat mengatakan, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Pendukung PPK sudah direkomendasikan ke KPU Lebak. "Sudah kami rekomendasikan ke KPU Lebak agar ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan dan Peraturan KPU," katanya Selasa (22/8/2023).

Begitu pula Abdul Aziz,  Kepala Sekretariat PPK Kecamatan Cijaku mengatakan bahwa putusan KPU terkait itu pada akhir Agustus. "Hasil koordinasi dengan kasek KPU Lebak perihal kasus staf PPK tersebut  insyaAllah putusannya akhir Agustus ini," ujarnya (22/8).

Menanggapi hal tersebut,  salah seorang warga mengapresiasi KPU Lebak atas tindakan tegasnya menindak tenaga pendukung PPK yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Dalam hal ini, KPU Lebak patut diacungi jempol karena telah melakukan aksi nyata menjaga marwah KPU dengan  memberikan tindakan tegas karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pemberhentian permanen terhadap Staff PPK Cijaku tersebut," tuturnya Senin (28/8/2023)

Diketahui sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto seorang staff  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan CIjaku, Lebak, Banten berinisial SY pamer foto sedang menghadiri kegiatan salah satu partai peserta Pemilu 2024 di Gelora Bung Karno pada 16 Juli 2023 lalu. Foto SI beredar luas di aplikasi Whats Apps hingga viral dam banyak warga  menanggapi miring karena diduga telah melanggar peraturan pemilu berafiliasi dengan salah satu partai tertentu. 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network