CILEGON, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Anggota DPRD Cilegon bahwa ada potensi korupsi dalam penganggaran. Apalagi pada kenyataanya, KPK mengingatkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dalam menyusun peraturan daerah, legislasi dan penganggaran, berpotensi terjadinya korupsi.
Sebagaimana hal tersebut diingatkan KPK melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan atau Korsupgah Wilayah II yang berkunjung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon, Kamis (24/8/2023).
Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah II Agus Priyanto mengatakan, berbagai cara korupsi, penyebab dan bagaimana menghindarinya. Karena itu tugas DPRD dalam menyusun peraturan daerah, legislasi dan penganggaran berpeluang terjadinya korupsi.
“Kita mengingatkan, dalam penganggaran itu ada pokok pikiran (pokir) awalnya, mulai dari pokir sampai ketuk palu, ada potensi (korupsi),” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/8/2023).
Agus menuturkan, pokir yang dipaksakan biasanya ada pengkondisian atau sudah ada perusahaan yang disiapkan. Karena itu, Agus mengingatkan DPRD Cilegon terkait potensi korupsi di DPRD. Potensi korupsi di DPRD kabupaten atau kota menurutnya bisa saja terjadi dengan adanya persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Sementara Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj menyatakan apresiasi terhadap KPK yang memberikan pengetahuan kepada Anggota DPRD Cilegon. Ia juga meminta kegiatan seperti ini dapat digencarkan berterusan secara berkala.
"Jadi Intinya kami sangat mengapresiasi dan tentu menjadi wawasan yang sering kita dengar juga yang lebih penting kita harus implementasikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, baik di DPRD maupun di ekskutif ," katanya.
Menurutnya, untuk menguatkan pencegahan korupsi apa yang sudah dipaparkan dalam kegiatan tersebut sangat penting untuk mengingatkan.
“Selama ini Alhamdulillah tidak melakukan hal-hal seperti itu (korupsi), untuk menguatkan lebih kita sering diingatkan dan regulasi juga kan membatasi kita untuk melakukan hal-hal di luar kemampuan," tuturnya kepada wartawan.
"kita bukan pengguna anggaran jadi potensi korupsi susah, yang ada potensi itu gratifikasi, suap/sogok maupun pemerasan,” katanya lagi.
Sebagai informasi tambahan pokir adalah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait