CILEGON, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Anggota DPRD Cilegon bahwa ada potensi korupsi dalam penganggaran. Apalagi pada kenyataanya, KPK mengingatkan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dalam menyusun peraturan daerah, legislasi dan penganggaran, berpotensi terjadinya korupsi.
Sebagaimana hal tersebut diingatkan KPK melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan atau Korsupgah Wilayah II yang berkunjung ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon, Kamis (24/8/2023).
Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah II Agus Priyanto mengatakan, berbagai cara korupsi, penyebab dan bagaimana menghindarinya. Karena itu tugas DPRD dalam menyusun peraturan daerah, legislasi dan penganggaran berpeluang terjadinya korupsi.
“Kita mengingatkan, dalam penganggaran itu ada pokok pikiran (pokir) awalnya, mulai dari pokir sampai ketuk palu, ada potensi (korupsi),” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/8/2023).
Agus menuturkan, pokir yang dipaksakan biasanya ada pengkondisian atau sudah ada perusahaan yang disiapkan. Karena itu, Agus mengingatkan DPRD Cilegon terkait potensi korupsi di DPRD. Potensi korupsi di DPRD kabupaten atau kota menurutnya bisa saja terjadi dengan adanya persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Sementara Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj menyatakan apresiasi terhadap KPK yang memberikan pengetahuan kepada Anggota DPRD Cilegon. Ia juga meminta kegiatan seperti ini dapat digencarkan berterusan secara berkala.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait