LEBAK, iNewsPandeglang.id - Agus Wisas, Juru Bicara (Jubir) MJ mantan kepala daerah di Lebak, Banten merespon terkait aksi puluhah warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri menuntut keadilan terkait perampasan tanah yang diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Daerah di Lebak. Dia pun membantah telah melakukan hal perampasan tanah warga tersebut.
Sebab, kata Agus, pihak MJ tidak pernah melakukan penyerobotan tanah dan hal ini sudah menyerahkan dan mempercayakan kepada pihak berwenang yakni kepolisian.
"Sejauh pengetahuan saya, pak JB ga akan pernah melakukan penyerobotan tanah, untuk apa? tanahnya sudah lebih dari cukup, ini pasti ada miskomunikasi," ujarnya kepada iNewsPandeglang saat dikonfirmasi Kamis, (17/8/2023)
"Kami menghormati proses hukum, karena itu kami menyerahkan dan mempercayakan kepada pihak berwenang," ujarnya lagi.
Sebelumnya sejumlah emak-emak dan bapak-bapak warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Dalam aksi tersebut dengan membawa berbagai spanduk/banner salah satunya bertuliskan "KEJAM..!!!! NENEK INI RELA BADANNYA DI TIMPA BEKO ASALKAN TANAH MILIKNYA JANGAN DI SEROBOT".
Salah seorang peserta aksi Rohamtullah Romeo mengatakan, masyarakat Desa Jayasari, Mekarjaya, Kecamatan Cimarga udah siap dengan hati yang netral apapun yang terjadi tawakal Alallah tetap menuntut hak-haknya untuk mendapatkan keadilan yang berpihak kepada masyarakat Cimarga atas kesewenang-wenangan penguasa Lebak.
"Kami bersama ibu-ibu bapak-bapak serta membawa anak kecil, mudah-mudahan bisa mengetuk hati nurani para petinggi negeri ini untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku yang diduga telah melakukan perampasan tanah milik warga dengan pelaku diduga mantan penguasa Lebak," ujarnya lagi.
Rahmatullah berharap dengan adanya aksi langsung ke Mabes Polri ini dengan jiwa netral warga ini menjadi titik awal untuk mendobrak kepongahan dan untuk mendobrak penegak hukum supaya menyegerakan hukum dengan seadil-adilnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait