Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dari Hasil Operasi Hunting di Pandeglang

Iskandar Nasution
Polisi Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dari Hasil Operasi Hunting di Pandeglang. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Polisi menyita 150 knalpot brong kendaraan roda dua dan roda empat tidak sesuai aturan. Ratusan knalpot itu didapat dari hasil operasi hunting selama satu bulan oleh aparat Satlantas Polres Pandeglang.

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Robby mengatakan, ratusan knalpot yang tidak sesuai aturan  dari hasil operasi tersebut dimusnahkan dengan cara di potong dengan alat potong besi.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising atau brong ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Tentang Kelayakan Kendaraan.

Selain itu kata Robby,  didukung dengan peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 56 2019 Tentang kenalpot bising, dimana untuk kendaraan dengan CC 175 ke bawah maksimal kebisingan 80 desibel, sementara untuk kendaraan dengan CC 175 ke atas yaitu 83 desibel.

"Kami melakukan penindakan sebanyak 150 kendaraan yang dicopot knalpotnya, terdiri knalpot  kendaraan roda empat satu unit dan sepeda motor 149 unit. Kemudian diimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat potong besi," ujarnya Senin (7/8/2023).

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network