PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Polisi menyita 150 knalpot brong kendaraan roda dua dan roda empat tidak sesuai aturan. Ratusan knalpot itu didapat dari hasil operasi hunting selama satu bulan oleh aparat Satlantas Polres Pandeglang.
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Robby mengatakan, ratusan knalpot yang tidak sesuai aturan dari hasil operasi tersebut dimusnahkan dengan cara di potong dengan alat potong besi.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising atau brong ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Tentang Kelayakan Kendaraan.
Selain itu kata Robby, didukung dengan peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 56 2019 Tentang kenalpot bising, dimana untuk kendaraan dengan CC 175 ke bawah maksimal kebisingan 80 desibel, sementara untuk kendaraan dengan CC 175 ke atas yaitu 83 desibel.
"Kami melakukan penindakan sebanyak 150 kendaraan yang dicopot knalpotnya, terdiri knalpot kendaraan roda empat satu unit dan sepeda motor 149 unit. Kemudian diimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat potong besi," ujarnya Senin (7/8/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait