TANGERANG, iNewsPandeglang.id - Pria berinisial SN (29) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Akdi bejat pelaku yang tak lain sebagai ayah tiri korban itu merudapaksa anaknya hingga dua kali.
Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan bahwa tersangka dalam kasus itu adalah seorang pria yang merupakan ayah tiri dari korban yang beinisial N (17). Perisistiwa terjadi pada Senin, (10/7/2023).
"Korban adalah anak tiri tersangka dan masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur," ujar Kasimun saat dikonfirmasi pada Kamis (03/8/2023).
Peristiwa bermula lanjut Kasimun, saat korban sedang tertidur di kamarnya tiba-tiba tersangka masuk ke kamar korban dan langsung melakukan aksi bejatnya. Begitu korban tersadar dari tidurnya dan bangun lantaran merasakan sakit di bagian alat vitalnya.
"Pada saat itu, korban sedang mengalami kekerasan seksual dari tersangka. Korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang tersangka," ucap Kasimun.
Mendapatkan perlawanan, tersangka langsung keluar dari kamar korban, akan tetapi korban lantaran takut dan diancam, dia enggan bercerita terhadap ibunya.
Seiring dengan waktu yang berlalu, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar. Rupanya aksi tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali dari kurun waktu Mei 2021 hingga Juli 2023 hingga korban yang sudah tak tahan dengan aksi bejat ayah tirinya itu menceritakan kepada saudaranya.
Kepada saudara korban, pelskh mengakui saat ditanya pada Jumat,(28/7/2023)."Saat itu, tersangka SN mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga 2 kali," tutur Kasimun menirukan pernyataan pelapor.
Ketua RT wilayah setempat yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi langsung mengamankam tersangka dibawa ke Mapolsek Rajeg dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasimun menambahkan, selain melakukan upaya penegakan hukum, petugas juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," pungkas Kasimun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait