"Korban dan salah satu pelaku ini suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin menggunakan travel. Pelaku JI, suaminya ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan," ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto seperti dikutip dari iNews.id Jumat (28/7/2023).
Modus pelaku kata Eko, bekerja sama dengan muncikari berinisial RA (19). Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku JI dan RA di sebuah hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Kamis (27/7/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kini keduanya telah ditahan di Mapolresta Samarinda.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait