SAMARINDA, iNewsPandeglang.id - Biadab adalah julukan yang tepat terhadap suami yang menjual istri ke pria 'hidung belang'. Seperti yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, suami melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadikan istrinya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Aksi gila pelaku ini dengan menawarkan istrinya dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp900 ribu sekali kencan kepada para pria 'hidung belang' melalui aplikasi untuk layanan kencan singkat.
Entah iblis apa yang merasuki JI (21) warga asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini. JI melakukan aksi bejat bekerjasama dengan muncikari berinisial RA (19).
Kepada polisi JI mengaku menjual istrinya lantaran terhimpit ekonomi sehingga demi uang dia datang ke Samarinda dengan tujuan mencari pelanggan. Bukan hanya itu saja, dia juga sudah menjajakan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Kemudian uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
"Korban dan salah satu pelaku ini suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin menggunakan travel. Pelaku JI, suaminya ini berperan sebagai manajer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan," ujar Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto seperti dikutip dari iNews.id Jumat (28/7/2023).
Modus pelaku kata Eko, bekerja sama dengan muncikari berinisial RA (19). Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku JI dan RA di sebuah hotel yang berada di Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Kamis (27/7/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kini keduanya telah ditahan di Mapolresta Samarinda.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait