LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto seorang staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan CIjaku, Lebak, Banten berinisial SY pamer foto sedang menghadiri kegiatan salah satu partai di Ibu Kota Jakarta baru-baru ini. Foto SY beredar luas di Aplikasi Whats Apps hingga viral.
Foto tersebut banyak yang menanggapi miring karena dia diduga telah melanggar peraturan pemilu berafiliasi dengan salah satu partai tertentu.
Aksi SY yang diduga berafiliasi dengan partai politik peserta pemilu 2024 tersebut diduga melanggar kode etik peraturan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu ketentuan Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Berdasarkan foto-foto yang beredar di medsos betul adanya beliau mengikuti apel siaga salah satu partai di GBK," ujar Sumber salah seorang anggota penyelenggara pemilu di Kecamatan Cijaku, Lebak yang minta dirahasiakan identitasnya saat dikonfirmasi iNewsPandeglang Jumat, (28/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak melalui Ade Jurkoni mengatakan, pihaknya akan menyelidiki terkait informasi tersebut.
"Saat ini sedang dalam proses penangan kita, sedang melakukan klarifikasi dan sedang ditindaklanjuti oleh Panwas Cijaku terimakasih sementara itu yang bisa kami sampaikan," katanya saat dihubungi.
Sementara Staff PPK Kecamatan Cijaku inisial SY saat dihubungi menolak menjawab pertanyaan yang kami ajukan, dia membantah, namun tidak memberi alasan.
"Ia pak ini saya. Tapi sanes kitu pak (bukan begitu) awas tong di beritkan/unggah punten pak (jangan diberitakan mohon maaf)" singkatnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait