LEBAK, iNewsPandeglang.id - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto seorang staff Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan CIjaku, Lebak, Banten berinisial SY pamer foto sedang menghadiri kegiatan salah satu partai di Ibu Kota Jakarta baru-baru ini. Foto SY beredar luas di Aplikasi Whats Apps hingga viral.
Foto tersebut banyak yang menanggapi miring karena dia diduga telah melanggar peraturan pemilu berafiliasi dengan salah satu partai tertentu.
Aksi SY yang diduga berafiliasi dengan partai politik peserta pemilu 2024 tersebut diduga melanggar kode etik peraturan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu ketentuan Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait