Adapun terkait percakapan video call tersebut, Tatang menyebut bahwa korban dijual kepada pria hidung belang dan di saat ada tamu yang kasian maka, korban saat itu dipinjamkan ponsel hingga bisa hubungi keluarga.
"Jadi ada yang meminjamkan HP. Waktu video call terlihat dia ada di sebuah hotel. Ada sekitar 10 orang yang ada di hotel, namun video call tidak lama," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, menurut Tatang, pihak keluarga melapor ke Polres Cianjur.
"Setelah kami mendapat kuasa dari keluarga korban, langsung melapor ke Polres Cianjur," kata kuasa hukum korban Fanpan Nugraha, Rabu (19/7/2023).
Fanpan Nugraha menyatakan, mendorong kepolisian segera menangani kasus tersebut agar pelaku TPPO segera ditangkap dan korban dibebaskan. "Kita percaya temen-temen di kepolisian segera dapat menangkap pelaku," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait