"Jika lahan ini benar milik pemerintah kota, silahkan kami dipindahkan ke mana tapi sesuai prosedur. Namun jika tidak ada bukti kepemilikan itu, tolong berikan lahan ini kepada kami," katanya tegas.
Diketahui, dalam mediasi itu selain dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, hadir pula Kabid Aset BPKPAD Cilegon, BPN, Lurah Tamansari, Camat Pulomerak dan disaksikan langsung oleh puluhan warga Medaksa.
Kabid Aset BPKPAD Hendra Pradipta mewakili pihak Pemkot Cilegon menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan masalah administratif yang dibutuhkan oleh BPN. Menurut Hendra pihaknya juga wajib mengamankan Aset yang dimiliki Kota Cilegon.
"Kami dari bidang aset Pemkot sama sekali tidak mengklaim apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kami hanya wajib bertugas mengamankan aset yang dimiliki Pemkot Cilegon," tuturnya.
Jika nanti kata dia, lahan yang ada di Medaksa ini tidak termasuk dalam peta lahan di sertifikat, pihaknya siap mendukung dan akan mengeluarkan surat bahwasanya lahan di sini di luar dari peta tersebut.
Untuk diketahui, masyarakat di lingkungan Medaksa telah menempati lahan tersebut menjadi pemukiman warga yang sudah turun temurun dan sudah mendiami selama kurang lebih 50 tahun lamanya. Awalnya tanah itu diklaim sebagai Tanah Negara (TN) dimana PT Pelindo membuat surat pelepasan hak kepada Pemerintah Kota Cilegon senilai Rp22 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait