CILEGON, iNewsPandeglang.id - Badan Pertanahan Negara diminta turun tangan memeriksa polemik lahan di Lingkungan Medaksa, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Selama ini lahan itu telah didiami puluhan tahun oleh masyarakat, mereka meminta ditunjukan sertifikat jika memang itu tanah milik pemkot.
Sebagaimana disampaikan oleh Masduki, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon dalam upaya mediasi lanjutan antara warga dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan serta Aset Daerah (BPKPAD), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Lingkungan Medaksa Kota Cilegon pada Senin, (26/6/2023) di salah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Medaksa.
Mediasi lanjutan polemik lahan di Lingkungan Medaksa, Cilegon, Banten. Foto Lukman Firdaus
Masduki menuturkan, akan melihat langsung lokasi yang berada di lingkungan Medaksa bahwasanya lahan tersebut milik Pemerintah Kota Cilegon yang dibuktikan dengan Sertifikat. Namun sayangnya, pihak BPN belum bisa melakukan pengukuran lahan dan belum bisa menunjukkan sertifikat tersebut dikarenakan masih terkendala dan terhambat masalah administratif.
"Agenda hari ini kita melihat lokasi yang sudah terbit sertifikat itu, akan tetapi dari pihak BPN juga ada aturan mainnya, yaitu harus mengikuti regulasi sehingga untuk sekarang belum bisa melakukan pengukuran itu," ujar Masduki di lokasi.
Masyarakat minta ditunjukkan sertifikat kata dia, apakah lahan pemukiman mereka masuk dalam peta lahan di sertifikat itu.
Senada diungkapkan, Ali Rusdin salah seorang warga dari Lingkungan Medaksa
berharap agar Pemerintah Kota segera menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ada di lingkungan Medaksa.
"Kami warga hanya ingin ditunjukkan sertifikat kepemilikan lahan dari pemerintah kota soal benar tidaknya lahan di sini itu termasuk dalam lahan pemerintah kota," katanya.
"Jika lahan ini benar milik pemerintah kota, silahkan kami dipindahkan ke mana tapi sesuai prosedur. Namun jika tidak ada bukti kepemilikan itu, tolong berikan lahan ini kepada kami," katanya tegas.
Diketahui, dalam mediasi itu selain dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, hadir pula Kabid Aset BPKPAD Cilegon, BPN, Lurah Tamansari, Camat Pulomerak dan disaksikan langsung oleh puluhan warga Medaksa.
Kabid Aset BPKPAD Hendra Pradipta mewakili pihak Pemkot Cilegon menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan masalah administratif yang dibutuhkan oleh BPN. Menurut Hendra pihaknya juga wajib mengamankan Aset yang dimiliki Kota Cilegon.
"Kami dari bidang aset Pemkot sama sekali tidak mengklaim apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kami hanya wajib bertugas mengamankan aset yang dimiliki Pemkot Cilegon," tuturnya.
Jika nanti kata dia, lahan yang ada di Medaksa ini tidak termasuk dalam peta lahan di sertifikat, pihaknya siap mendukung dan akan mengeluarkan surat bahwasanya lahan di sini di luar dari peta tersebut.
Untuk diketahui, masyarakat di lingkungan Medaksa telah menempati lahan tersebut menjadi pemukiman warga yang sudah turun temurun dan sudah mendiami selama kurang lebih 50 tahun lamanya. Awalnya tanah itu diklaim sebagai Tanah Negara (TN) dimana PT Pelindo membuat surat pelepasan hak kepada Pemerintah Kota Cilegon senilai Rp22 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait