PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dua pemuda ditangkap polisi diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap dua anak baru gede (ABG) KS (13) dan NA (14) siswi sekolah SMP di Pandeglang, Banten. Kedua korban dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani Pria Hidung Belang.
Kedua pemuda itu adalah BC (23) dan AI (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang awalnya dari adanya laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan pada Jumat, (16/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Sobang.
"Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan penangkapan terhadap dua orang inisial BC (23) dan AI (22), kata AKP Shilton Kasat Reskrim Polres Pandeglang kepada wartawan pada Sabtu, (17/6/2023).
"Kedua orang pelaku ini kita amankan karena diduga terlibat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," sambungnya.
Shilton menjelaskan, kedua pelaku berawal berkenalan dengan kedua korban melalui jejaring media sosial. Kemudian pelaku mengajak ketemuan makan di karaoke.
"Setelah itu, korban dicekokin minuman keras dan korban dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang dan dibayar dengan uang 300 ribu rupiah,” ungkapnya.
Untuk saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Sedangkan untuk lokasi kejadian berada di salah satu tempat hiburan di wilayah Panimbang.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dinilai telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait