Sadis! Kesal Dilempar Batu, ODGJ Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup

Epul Galih
Foto Ilustrasi SIndoNews

"Para pelaku  melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," ujar Andi Jumat, (16/6/2023).

Saat ini,  keempat pelaku yang masih di bawah umur itu  sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak untuk diperiksa kejiwaannya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.

Atas perbuatannya keempat  pelaku  dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network