"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," ujar Andi Jumat, (16/6/2023).
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak untuk diperiksa kejiwaannya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait