LEBAK, iNewsPandeglang.id - Aksi Pembunuhan Sadis terjadi di Kecamatan Bayah, Lebak, Banten baru-baru ini. Korban adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang belum diketahui identitasnya digeret dan Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup.
Aksi penganiayaan dan pembakaran korban itu diduga dilakukan empat anak laki-laki umur 13 hingga 16 tahun. Mereka adalah MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13) masih status pelajar SD dan SMP.
Untuk motif pembunuhan yang dilakukan para bocah tersebut dilatarbelakangi hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motornya.
Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya secara berulang yaitu dari Selasa (06/6) hingga Jumat, (09/6/2023).
Kasus Pembunuhan Sadis ODGJ dibakar hidup hidup di Bayah, Lebak, Banten, para pelaku masih di bawah umur. Foto istimewa
Sebelum dibakar, korban terlebih dahulu diikat di pohon kayu di areal pinggir pantai dekat Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dengan menggunakan tali tampar.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban digiring ke arah dekat pantai kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali," ujar Andi Jumat, (16/6/2023).
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak untuk diperiksa kejiwaannya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait