Sementara Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa terkait tudingan pelanggaran sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu. "Dr Mahathir siap didakwa dan menjawab semua pertanyaan di pengadilan," ujarnya seperti dilaporkan kembali media itu.
Pria yang dikenal mantan anggota parlemen Langkawi itu menyebut soal menyuarakan soal Melayu apakah melanggar hukum?.
Menurut dia, kliennya itu kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP atas tuduhan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer itu dianggap janggal.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait