Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi, karena Ini

Epul Galih
Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Foto twitter @cheodetofficial

KUALA LUMPUR, iNewsPandeglang.id - Pihak yang berwenang kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada  Jumat, (2/6/2023) kemarin. Pria yang dikenal dengan panggilan akrab Tun M itu diminta keterangan polisi berkenaan dengan seputar kampanye Proklamasi Melayu.

Pria berusua 97 tahun itu diduga melecehkan institusi pemerintah dan Proklamasi Melayu menyusul pernyataanya yang diunggah dalam postingan facebook  Perdana Menteri itu.

Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin, pejabat PDRM mengatakan bahwa  penyidik D5 Bukit Aman telah merekam pembicaraan  Mahathir pada pukul 10.30 waktu setempat di Yayasan Albukhary, Kuala Lumpur.

 “Penyelidikan sedang dilakukan atas pernyataan Tun Mahathir yang diduga menghina institusi kerajaan dan Proklamasi Melayu.  Kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya dalam pernyataan seperti dinukil dari Kosmo Online Sabtu, (3/5/2023).

Jika terbukti bersalah, Mahathir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali mengatakan bahwa kliennya  telah diperiksa terkait tudingan pelanggaran sistem demokrasi parlementer dengan melakukan kampanye Proklamasi Melayu. "Dr Mahathir siap didakwa dan menjawab semua pertanyaan di pengadilan," ujarnya seperti dilaporkan kembali media itu.

Pria yang dikenal mantan anggota parlemen  Langkawi itu menyebut soal menyuarakan soal  Melayu apakah melanggar hukum?.

Menurut dia, kliennya itu kliennya diselidiki atas tuduhan melanggar Pasal 124 (b) KUHP atas tuduhan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer itu dianggap janggal.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network