Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi ke PN Jaksel. Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Kuat Ma'ruf  resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketiganya yang telah dijatuhi vonis hakim itu mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.

Humas PN Humas Jaksel mengatakan bahwa Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis mati masih melakukan upaya hukum yakni kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.  Begitu pula Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023.

"Permohonan kasasi itu  diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,"ujar  Djuyamto seperti dikutip dari iNews.id pada Senin (22/5/2023).



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network