Karyawan Baru Apakah Bisa dapat THR? Cek Di Sini Hitungannya

Safina Asha Jamna
Ilustrasi THR. Foto istimewa

Untuk diketahui,  sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

So, karyawan yang baru bergabung tidak usah khawatir karena tetap mendapatkan  jatah THR jika sudah sebulan bekerja.

Lantas, seperti apa cara perhitungan THR yang dimKsud? berikut ini penjelasan  tentang cara menghitung THR karyawan baru berdasarkan masa kerja.

Dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.

Sesuai  aturan tersebut, diketahui kalau jumlah THR karyawan baru adalah sebesar lama masa kerja x 1 bulan upah/12.

Jadi,  jumlah THR karyawan baru lebih kecil jika dibandingkan dengan karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dalam pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa 1 bulan upah yang dimaksud ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Itulah cara menghitung THR 2023 sesuai masa kerja karyawan. Semoga bermanfaat!

 

Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul  Ini Cara Menghitung THR 2023 Karyawan Baru Sesuai Masa Kerja

 

 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network