Lebih lanjut dituturkan DH, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku. Namun diperjalanan korban diancam oleh terduga pelaku FN E dan AR agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya. Saat ini keluarga sedang melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
"Saya tidak terima selaku orang tua dan saya akan melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," katanya tegas.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami oleh EA tersebut."Iya, laporannya sudah kita terima dan ini ada peristiwanya," ujarnya.
Sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait