SERANG, iNewsPandeglang.id Serang - Beredarnya pemberitaan terkait video bahwa ada penahanan seorang ibu dan bayinya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten beberapa hari yang lalu hingga viral. Atas hal itu Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33) yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan tersangka seorang wanita berinisial LA dimana video beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.
"Sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tsk sdri. LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 pada 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF,” ucap Didik.
Didik menjelaskan kronologis kejadian tersebut awalnya tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan. Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait