Hindari Percaloan Jelang Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Ferry Reservasi Tiket Online

Tim iNewsPandeglang
ASDP Imbau Pemudik Ferry jelang h-50 Lebaran 2023 Ferry untuk segera reservasi tiket online. Foto istimewa

Pengguna jasa, yang telah membeli tiket untuk mengatur waktu di hari H agar tidak terlambat dan melakukan check in 2 jam sebelumnya. Tiket akan expired jika melewati waktu jadwal masuk pelabuhan. Apabila tiba di pelabuhan belum bertiket, maka kendaraan akan diputar balik keluar pelabuhan. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI menyampaikan bahwa evaluasi penyelenggaraan Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 menjadi modal penting bagi pemerintah dalam upaya melancarkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 mendatang.

“Dari hasil evaluasi, penyelenggaraan Angkutan Nataru yang telah dilaksanakan kemarin berjalan relatif lancar dan terkendali, dan masih ada beberapa hal yang harus dibenahi. Evaluasi ini penting bagi kami untuk mempersiapkan Angkutan Lebaran nanti, yang semoga juga dapat berjalan dengan lancar dan terkendali,” ujar Menhub.

Selama penyelenggaraan Angkutan Nataru kemarin terdapat sejumlah kejadian menonjol yang disebabkan oleh cuaca ekstrem. Seperti misalnya: pelayanan angkutan penyeberangan di Merak – Bakauheni diberhentikan sementara oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) selaku otoritas pelabuhan, yang sempat menyebabkan antrian kendaraan. Kemudian, insiden jatuhnya kendaraan dari kapal di Pelabuhan Merak.
 
“Cuaca ekstrem menyebabkan on time performance pelayanan transportasi relatif menurun. Ini menjadi pelajaran bagi kami, semoga cuaca ekstrem tidak terjadi di Angkutan Lebaran sehingga kami dapat berkonsentrasi melakukan pengendalian dari sisi yang lain,” ucap Menhub.
 
Selanjutnya, Komisi V DPR RI juga meminta BMKG dan Basarnas untuk meningkatkan diseminasi peringatan dini kepada masyarakat terhadap potensi terjadinya bencana akibat cuaca ekstrim dan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penanganan bencana. Meminta Korlantas Polri untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam penerapan larangan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan umum. 
 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network