PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pemuda di Pandeglang berinisial AHM (22) nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya. Aksi yang tak patut ditiru ini dilakukan pelaku yang diduga sakit hati diputus oleh pacarnya IK (23).
Atas ulahnya yakni dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, AHM pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolda Banten.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan awal mula kejadian pada Rabu, (14/12/2022) pelaku di Pandeglang, Banten mengirim video syur tersebut ke rekan korban melalui DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram milik pelaku.
Selain itu, pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," ujar Wendy pada Senin, (27/2/2023).
Menurut Wendy juga pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras.
"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," ungkap Wendy.
Dikatakan Wendy atas kasus itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan penyitaan terhadap barang bukti. "Pada Senin, (20/02) telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka selanjutnya pada Selasa, (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.
"Saya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan," ungkap Didik.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait