Selundupkan 309 Kg Sabu, 8 Nelayan asal Iran Dibekuk Petugas, Ini Penampakannya

Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 8 nelayan asal Iran terlibat kasus peyelundupan narkoba jenis Sabu sebanyak 309 kilogram dalam kapal nelayan di Samudera Hindia diduga dikirim dari Iran ke Indonesia. Aksi mereka terendus dan berhasil digagalkan Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, (BNN) dan bea cukai. Para tersangka akhirnya dibekuk petugas.

Diketahui  8 tersangka merupakan jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas  meliputi Iran, Afghanistan dan Pakistan.

Kronologi penangkapan para tersangka mulai terendus petugas berdasarkan informasi kerjasama internasional dan dilakukan penyelidikan sejak Minggu, (19/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB tim berangkat ke perairan selatan jawa  menggunakan kapal  BC 30004 dari Dermaga Merak, Banten dan Kapal Nelayan (KM) "SM" dari Muarabinuangeun.

Kapal bea cukai ditujukan untuk berlayar menuju daerah zona ekonomi ekslusif  dan kapal motor "SM" untuk mengantisipasi kapal  penjemput. Pada Senin (20/2) sekitar pukul 08.20 WIB di perairan selatan jawa  pada titik koordinat  penghentian kapal Iran di 08°44,7891 S / 105°43,4519 E atau sekitar 91 NM dari Ujung Kulon dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan penangkapan kemudian petugas menggeledah ditemukan  WNA asal Iran sebanyak 8 orang, namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal.

Setelah menimbang kondisi kapal target dan para petugas, kemudian diputuskan pada Selasa, (21/2) sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penjemputan oleh kapal BC 7002 di perairan Pulau Panaitan, Banten.

Kemudian pada Rabu, (22/2) sekitar pukul 10.00 WIB tim penjemput belum bertemu dan melakukan pengawalan dan tiba di dermaga Merak, Banten pukul 19.44 WIB serta langsung dilakukan pemeriksaan awal, namun belum ditemukan barang bukti diduga narkotika.

Pada Kamis, (23/2) sekitar pukul 08.00 WIB kembsli dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan K9 dari BNN RI dan bea cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu disimpam di bawah tangki solar di dekat kamar mesin kapal.

Setelah dilakukan pembongkaran penghitungan  barang bukti petugas menyita  309 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus warna hijau tahun 2022 bertuliskan huruf Parsia berlambang scorpion dengan berat 309 kilogram.

Adapun kedelapan tersangka semua warga negara Iran  berinisial ARJ (23), AWS (26), WB (23), UD (37), WMP (40), ST (31), AN (64), ARS (22).

Saat ini petugas sedang melakukan interogasi dan pendalaman  terhadap para tersangka dan berkoordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114  ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network