PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang dukun cabul berinisial R (30) di Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli gadis berusia 21 tahun dengan iming-iming mengobati penyakit stress dan bisa menggandakan uang hingga mencapai Rp2 miliar.
Aksi bejat pelaku saat ritual korban disetubuhi hingga 5 kali dalam sehari. Atas ulahnya itu pelaku sempat dihakimi massa karena berusaha kabur dari rumahnya. Pelaku tidak mengakui perbuatan kejinya itu terhadap korban sebelum dibawa ke Mapolres Pandeglang, Banten.
Peristiwa bermula awalnya pelaku diminta keluarga korban untuk menyembuhkan anggota keluarganya yang sakit stress, namun diduga pelaku teetarik dengan kemolekan tubuh korban sehingga pelaku memulai aksi gilanya. Selain itu pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang.
Pelaku meminta korban bersedia melakukan ritual persetubuhan, bahkan sperma hasil persetubuhan diambil dengan sendok dan dioleskan ke uang kertas yang diduga palsu agar jadi bertambah.
Aksi bejat pelaku diketahui telah terjadi sejak Maret 2022 hingga 17 Februari 2023 beberapa hari lalu. Korban baru berani melaporkan ke pihak keluarga karena selama ini korban mengaku diancam akan dibunuh pelaku termasuk keluarganya.
Bersama keluarga, korban akhirnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang dan langsung ditangani Unit PPA. Dihadapan petugas, pelaku mengaku bisa menyembuhkan anggota keluarga korban yang sakit dan bisa menggandakan uang hingga Rp2 miliar hanya dengan doa-doa dan ritual khusus.
Namun aksi pelaku tidak terbukti hingga akhirnya pihak keluarga resah dan korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Selain itu, korbam sempat dibawa pelaku ke daerah Tangerang, Banten.
Usup, keluarga korban mengatakan harapannya terhadap petugas yang berwenang untuk menghukum pelsku dengan seberat-beratnya. "Kami harap pelaku harus dihukum dengan sebetat-beratnya," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan dari laporam korban, polisi berhasil mengamankan pelaku. Tersangka mengaku mampu mengobati keluarga korban yang tengah sakit dan mampu menggandakan uang. "Modus tersangka bisa mengobati dan menggandakan uang," katanya.
Korban sempat dibawa kabur pelaku ke daerah Tangerang selama hampir setahun dibawa pelaku. Korban selalu disetubuhi pelaku sebanyak 5 kali dalam sehari. Agar tidak hamil, korban dipaksa minum pil KB.
Pelaku sementara dijerat pasal 6 Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait