PANDEGLANG, iNewsPandeglang id- Seorang pria berinisial DH (21) warga Kampung Bojong Kakak, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Dia diringkus polisi lantaran menjual obat keras daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Adanya laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi," ujar AKP Ilman dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).
Ilman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.
"Barang bukti yang kita sita sebanyak 405 butir obat merk tablet TRAMADOL HCI, 1 pot yang berisikan 402 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 1 buah HP merk Redmi warna biru, 1 buah tas pinggang berwarna hitam," katanya.
Selanjutnya, pelaku DH telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut.
"Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait