Jual Tramadol dan Excimer, Pemuda di Pandeglang Diringkus Polisi

Tim iNewsPandeglang
Jual Tramadol dan Excimer, Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi. Foto Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang id- Seorang pria berinisial DH (21) warga Kampung Bojong Kakak, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten diciduk  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Dia diringkus polisi lantaran menjual obat keras  daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. 

"Adanya laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak menuju lokasi," ujar  AKP Ilman dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

Ilman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 405 butir obat merk tablet TRAMADOL HCI, 1  pot yang berisikan 402  butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), 1 buah HP merk Redmi warna biru, 1  buah tas pinggang berwarna hitam," katanya.

Selanjutnya, pelaku DH telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait pemasok obat-obat terlarang tersebut. 

"Pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network