JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Menanggapi atas peningkatan jumlah kendaraan listrik di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa pengendara kendaraan tersebut yang bisa melaju 35 km per jam wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga helm. Hal tersebut berlaku untuk sepeda listrik yang seakan-akan bebas dari aturan lalu lintas.
Korlantas Polri berencana menggolongkan surat izin mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan alasan bisa ngebut. Di sisi lain, sepeda listrik tersebut sudah menggunakan baterai berkapasitas tinggi.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam wajib memiliki SIM.
Menurut dia kendaraan listrik adalah teknologi terbaru yang sedang digencarkan pemerintah. Oleh sebab itu,pihaknya harus menyiapkan regulasi untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas dengan SIM.
“Kendaraan listrik seperti sepeda bisa ngebut wajib (memiliki) SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” ujar Yusri, dikutip dari laman resminya.
Kini pihaknya sedang menggolongkan SIM C menjadi tiga golongan, antara lain, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.
Sedangkam untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri bakal bertindak cepat menerbitkan surat legalisasi. Begitu juga dengan STNK dan BPKB motor listrik juga punya keterangan tersendiri.
Selanjutnya STNK kendaraan juga akan memuat keterangan silinder atau daya listrik. Hal ini memudahkan petugas membedakan jenis kendaraan melalui surat kendaraan.
“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di halama okezone.com dengan judul Siap-siap! Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Begini Aturan Terbarunya
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait