Usai ditangkap, GUS mengaku di bawah tumpukan kelapa muatan kendaraan tersebut tersimpan 14 kantong plastik besar berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Jalan Rambutan 3 Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.
"Berdasar pengakuan GUS tersebut, tim melakukan ‘Control Delivery’. Dan ternyata benar, ada 1 unit kendaraan R4 Toyota Innova silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300. Tak membuang waktu Tim langsung melakukan penyergapan," kata Iqbal .
Menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, para pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Tim berkali-kali memberikan tembakan peringatan dan memerintahkan para pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak di indahkan dan membahayakan nyawa petugas.
Karena itu, petugas melakukan tindakan tegas kepolisian. Satu tersangka atas nama FIR meninggal dunia. Tim menangkap dan mengamankan 3 tersangka lainnya (SUP, BUD dan DIL).
Para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Iqbal mengajak semua elemen masyarakat untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran gelap ini. "Kita harus sepakat peredaran gelap obat-obat terlarang ini harus dihentikan dengan berbagai cara preentif dan penegakan yang maksimal," pungkas Iqbal.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Tabrakkan Kendaraannya ke Petugas, Polda Riau Tembak Mati Tersangka Penyelundupan Sabu 276 Kg
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait