BLITAR, iNewsPandeglang, id - Ribuan istri mengugat cerai di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mengalami peningkatan. Tercatat sepenjang 2022 hingga mencapai ribuan orang lebih memilih jadi janda.
Sebuah pernikahan tentu banyak diidamkan semua orang, namun akan bubar dengan perpisahan salah satunya faktor perceraian sehingga perempuan menyandang status sebagai janda.
Sejak Januari hingga 30 Desember tercatat jumlah isteri yang melakukan gugatan cerai kepada suami di Pengadilan Agama itar sebanyak 2444 orang dan sudah diputuskan.
"Istri menggugat cerai suami sebanyak 2.444 perkara," ujar Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar Edi Marsis dikutip dari MNC Portal Jumat (30/12/2022).
Meningkatnya jumlah janda pada 2022 di wilayah tersebut, selain istri melakukan gugatan cerai, namun ada pula suami yang menalak (menceraikan) pasangannya. Yakni 886 perkara (cerai talak) yang juga sudah diputus pengadilan.
Edi menjelaskan, sepanjang 2022 (Januari-30 Desember 2022), total perkara perceraian (gugat cerai dan talak) yang diputuskan pengadilan Blitar sebanyak 3.330 perkara.
Dari total perkara cerai itu, lanjut Edi Marsis, sebanyak 37 perkara di antaranya merupakan pasangan suami istri dengan usia di bawah 19 tahun. Dibanding tahun 2021, jumlah perkara cerai pasutri di bawah umur mengalami tren kenaikan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait