Selanjutnya Jalan Kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat permukiman di kota. Kewenangannya ada di Pemerintah Kota.
Terakhir adalah Jalan Desa. Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman. Kewenangannya adalah pemerintah desa.
Untuk mengetahui mengetahui status jalan-jalan tersebut, Jalan Nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," ungkap Kementerian PUPR.
Tetapi jika tidak ada marka kuninggnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa).
Kemudian sebelum melapor, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita. Kemudian melakukan registrasi, lalu menyampaikan laporan dan lengkapi foto, video, lokasi dan kategorinya.
"Kamu jga bisa menambahkan detai lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," tulisnya.
Sementara itu, untuk kerusakan selain jalan nasional, masyarakat dapat melapor melalui ww.lapor.go.id.
"Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya ya," jelas Kementerian PUPR.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait