JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Jika sering melihat jalan rusak di lingkungan rumah, desa atau pun perkortaan kebingungan melapornya ke mana. Rupanya warga masyarakat bisa melapor langsung.
Kendati demikian warga harus mengetahui dahulu jalan yang rusak itu statusnya jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota ataupun desa. Sebab hal itu yang menjadi kewenangan untuk penanganam disesuaikan dengan status jalan itu sendiri.
Menurut Kementerian PUPR yang diungkapkan dalam instagramnya apa yang dimaksud dengan jalan nasional hingga desa dan siapa yang bertanggungjawab apabila ada kerusakan.
Jalan Nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antara ibukota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategi nasional dan jalan tol. Adapun kewenangan jalan nasional adalah Kementerian PUPR.
Lalu, Jalan Provinsi adalah jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategi provinsi. Kewenangannnya tentu Pemerintah Provinsi.
Kemudian Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar iu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusa kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan ada di Pemerintah Kabupaten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait