JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Jika sering melihat jalan rusak di lingkungan rumah, desa atau pun perkortaan kebingungan melapornya ke mana. Rupanya warga masyarakat bisa melapor langsung.
Kendati demikian warga harus mengetahui dahulu jalan yang rusak itu statusnya jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota ataupun desa. Sebab hal itu yang menjadi kewenangan untuk penanganam disesuaikan dengan status jalan itu sendiri.
Menurut Kementerian PUPR yang diungkapkan dalam instagramnya apa yang dimaksud dengan jalan nasional hingga desa dan siapa yang bertanggungjawab apabila ada kerusakan.
Jalan Nasional merupakan jalan yang menjadi penghubung antara ibukota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategi nasional dan jalan tol. Adapun kewenangan jalan nasional adalah Kementerian PUPR.
Lalu, Jalan Provinsi adalah jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategi provinsi. Kewenangannnya tentu Pemerintah Provinsi.
Kemudian Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar iu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusa kegiatan lokal dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan jalan ada di Pemerintah Kabupaten.
Selanjutnya Jalan Kota merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil dan antar pusat permukiman di kota. Kewenangannya ada di Pemerintah Kota.
Terakhir adalah Jalan Desa. Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar permukiman. Kewenangannya adalah pemerintah desa.
Untuk mengetahui mengetahui status jalan-jalan tersebut, Jalan Nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.
"Kalau kamu melihat marka seperti ini, berarti jalan itu adalah jalan nasional yang merupakan kewenangan Kementerian PUPR ya," ungkap Kementerian PUPR.
Tetapi jika tidak ada marka kuninggnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa).
Kemudian sebelum melapor, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita. Kemudian melakukan registrasi, lalu menyampaikan laporan dan lengkapi foto, video, lokasi dan kategorinya.
"Kamu jga bisa menambahkan detai lainnya di kolom catatan. Setelah itu tinggal kirim deh," tulisnya.
Sementara itu, untuk kerusakan selain jalan nasional, masyarakat dapat melapor melalui ww.lapor.go.id.
"Pastikan kamu menyesuaikan instansi tujuannya dengan status jalan dan pemilik kewenangannya ya," jelas Kementerian PUPR.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul Jalan di Daerah Kalian Rusak, Segera Lapor ke Sini!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait