Menurut Syamsul Bahri, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait jaringan narkoba di Lapas Cilegon. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan dari Satnarkoba Polres Cilegon dan Polres Serang Kabupaten dan dilakukan penyelidikan terhadap warga binaan penjara.
Dari tangan ketiga tersangka polisi berhasil menyita serbuk bening alias sabu seberat 15 gram dan tiga unit ponsel milik para tersangka.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Masjuno mengaku kecolongan atas kepemilikan alat komunikasi jenis handphone tersangka peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil dibongkar petugas gabungan.
"Handphone tetap akan kita berantas dan terus kita lakukan. Jika perlu nanti bersama-sama dengan jajaran Polres kita akan lakukan penggeledahan bersama di dalam salah satunya mendapatkan handphone," ucapnya.
"Saya tidak terlalu tabu untuk mengatakan iya, faktanya demikian. Tapi kemudian itulah yang menjadi bahan kajian kita bersama bahwa kita harus terus bekerja keras," katanya lagi.
Diketahui tersangka kurir narkoba yang menjadi tahanan pendamping tengah menjalankan tahap asimilasi sebelum bebas dari kasus yang menjeratnya.
Karena hal ini, ketiga pelaku peredaran narkoba itu dipastikan bakal menjalani hukuman lebih lama lagi lantaran melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 1q4 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait