Hati-Hati Sebar Foto atau Video Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung Bisa Dipenjara 6 Tahun

Tim Okezone
Hati-hati! Sebar foto atau video korban ledakan bom bunuh diri di Bandung bisa dipenjara 6 Tahun dan denda Rp1 Miliar. (Foto Ilustrasi garis polisi iNews.id)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  - Kabar terjadi ledakan bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar  Bandung, Jawa Barat pada Rabu, (07/12/2022)  menggegerkan publik di tanah air. Untuk itu tentu harus hati-hati jangan menyebarkan foto atau video korban peristiwa tersebut karena bisa terancam penjara 6 tahun  atau denda Rp1 miliar.

Hal itu  tercatat di Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

 "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network