CILEGON, iNewsPandeglang.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam temuannya di lapangan memusnahkan 223500 botol dari 3264 karton sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran tercemar senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Pemusnahan barang tersebut dilakukan di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, Cilegon, Banten pada Selasa, (06/12/2022).
Sirup obat TMS yakni Unibebi yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) dimusnahkan di bawah pengawasan BPOM ini dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat. Pemusnahan disaksikan petugas BPOM dan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemusnahan.
“Sudah menjadi kewajiban bagi industri farmasi untuk melakukan penarikan produk obatnya yang telah terbukti Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari titik-titik fasilitas peredaran, dengan diawasi oleh BPOM. Setelah itu, produk yang ditarik dimusnahkan untuk memastikan produk tersebut tidak beredar lagi,” ujarnya dalam keterangan resminya.
BPOM musnahkan ratusan ribu botol Sirup Obat Unibebi mengandung EG/DEG di Cilegon Banten. Foto Istimewa
Menurut dia secara rinci, terdapat tiga jenis produk Unibebi yang dimusnahkan pada hari ini, yakni Unibebi Cough Sirup kemasan botol plastik @60 ml dengan Nomor Izin Edar (NIE) DTL7226303037A1, Unibebi Demam Sirup kemasan botol @60 ml dengan NIE DBL8726301237A1, dan Unibebi Demam Drops kemasan botol @15 ml dengan NIE DBL1926303336A1.
Kepala BPOM juga menyebut pihaknya terus menelusuri sumber bahan baku pelarut yang digunakan dalam proses produksi, serta melakukan intensifikasi surveilans mutu melalui sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap bahan baku pelarut maupun produk sirup obat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait