PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - RP (23) warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang. Dia ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba dan diringkus saat kedapatan memilki sabu yang disimpan di celana bagian depan.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pada Senin, (14/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB di pinggir jalan Kampung Ciliang, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu yang dilakban hitam berlapis karet balon warna merah, dan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu," ujarnya Rabu, (16/11/2022).
Barang tersebut kata Ilman, tersangka simpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan berikut satu buah handphone merk Oppo warna Rose gold yang tersimpan dikantong celana bagian depan sebelah kiri. " Dari pengakuannya, saat dinterogasi ternyata masih menyimpan juga di rumahnya," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya segera melakukan pengembangan kasus ini sekitar pukul 10.40 WIB, ditempat lain yang beralamat di Kampung Suka Asih, RT 003 RW 003, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dan dijumpai barang bukti lagi.
Benar saja, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus sabu yang dilapis lakban hitam berlapis karet balon warna merah juga satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah timbangan berwarna hitam merk Carmy, sat pack plastik bening berisi 100 lembar, dan seperangkat alat hisap sabu berikut korek api gas berwarna biru.
"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Ilman.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait