SERANG, iNewsPandeglang.id - Usai diperiksa kondisi kesehatanya terhadap tersangka artis Nikita Mirzani atas dugaan kasus UU ITE kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh jaksa. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh tim yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sebagaimana disampaikan oleh Kajari Serang Freddy D Simandjuntak pada Rabu, (25/10/2022) kepada wartawan bahwa jaksa bakal menahannya atau bagaimana.
"Nanti akan disampaikan lihat saja nanti setelah tahap dua,”ujarnya saat ditanya awak media terkait penahanan malam ini atau bagaimana.
Perlu diketahui, Nikita Mirzani saat ini sudah dibawa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Dia diserahkan usai berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.
Pemeriksaan terhadap artis yang populer bahkan terkadang kontroversial itu tiba di Kantor Kejari Serang sekitar pukul 15.38 WIB didampingi tim kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinan Hutahaen.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022 atas laporan dari Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu. Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto menyebut bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022.
"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Juli 2022.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait